BUMIAYU. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari, Kamis 15 Oktober 2015 di Istana Presiden.
Upacara Peringatan Hari Santri Nasional j uga dilaksanakan di Lapangan SMK Maarif NU 01 Bumiayu, kawasan Pondok Pesantren Nurul Hikmah sebagai pembina upacara Zaenal Arifin, S.Ag., M.Si sebagai Kepala Sekolah (22/10).
Pada kesempatan tersebut, Zaenal mengatakan melalui upaya ini. Harapkannya generasi muda NU tidak akan mudah terombang ambing oleh segala godaan duniawi dan kesesatan dalam memahami ajaran agama. Generasi muda harus menjadi generasi yang memiliki prinsip yang kuat. Sebagaimana pendahulu mereka para santri yang mengorbankan jiwa dan raganya untuk mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia sebagai prinsip hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar